Pages

Ads 468x60px

Minggu, 19 Oktober 2014

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)


   Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972, Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, tanggal 19 September 1967.

   Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaikan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan dari pada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang dipakai sejak dipakai sejak bulan Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".

   Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan didalam EYD, antara lain :
  • Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakainya.
  • Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan,dan xenon.
  • Awalan "di-" dan kata depan "di" dibedakan penulisannya, kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara pada dibeli, dimakan ditulis dengan serangkai kata yang mengikutinya.
  • Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak dianggap sebagai penanda perulangan.
   Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah :
1. Penulisan Huruf
  • Huruf Abjad
  • Huruf Vokal
  • Huruf Konsonan
  • Huruf Diftong
  • Huruf Kapital
  • Huruf Miring
  • Huruf Tebal
2. Penulisan Kata
  • Kata Dasar
  • Kata Turunan
  • Bentuk Ulang
  • Gabungan Kata
  • Kata Ganti ku, mu, dan nya
  • Kata Depan di, ke, dan dari
  • kata si dan sang
  • Partikel -kah, -lah, -tah
  • Singkatan dan Akronim
  • Angka dan Lambang
3. Penulisan tanda baca
  • Tanda Titik (.)
  • Tanda Koma (,)
  • Tanda Titik Koma (;)
  • Tanda Titik Dua (:)
  • Tanda Hubung
  • Tanda Pisah (-)
  • Tanda Seru (!)
  • Tanda Kurung (...)
  • Tanda Kurung Siku ([...])
  • Tanda Petik ("...")
  • Tanda Petik Tunggal ('...')
  • Tanda Garis Miring (/)
  • Tanda Penyingkat / Apostrof (')
4. Penulisan Unsur Serapan
   Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari berbagai bahasa, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing, seperti Sanskerta, Arab, Portugis, Belanda, Cina, dan Inggris. Berdasarkan taraf integrasinya, unsur serapan dalam bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, unsur asing yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, dan de l'homme par l'homme. Unsur-unsur itu dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi cara pengucapan dan penulisannya masih mengikuti cara asing. Kedua, unsur asing yang penulisan dan pengucapannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal itu, diusahakan ejaannya disesuaikan dengan Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga agar bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya. Kata seperti standarisasi, implementasi, dan objektif diserap secara utuh disamping kata standar, implemen, dan objek.
contoh penggunaan kata penyerapan yang salah :

  • Asal (Risk), Salah(Risiko), Benar (Resiko)
  • Asal(Frequency), Salah (Frekwensi), Benar (Frekuensi)
Dan ada lagi beberapa kata yang sudah lazim di eja tanpa harus dirubah :

  • Bengkel
  • Kabar
  • Nalar
  • Paham
  • Perlu
  • Sirsak

Special Thanks Prefer To :

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_Yang_Disempurnakan
  • http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/10/makalah-ejaan-yang-disempurnakan-eyd.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates