Pages

Ads 468x60px

Selasa, 12 April 2016

CYBER DAN JENIS-JENISNYA


Cyber atau berasal dari kata Cyberspace adalah sebuah istilah untuk sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

Berikut merupakan beberapa kombinasi dari kaya cyber :

1. Cybercrime adalah tindakan pidana criminal yang dilakukan pada tekhnologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line, semi on-line, dan cybercrime. Cybercrime juga dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan tekhnologi komputer dan komunikasi. Pada intinya cybercrime ialah tindakan melanggar dari pada kode etik untuk hal yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Ada 2 jenis motif cybercrime yaitu ;

1. motif intelektual yang merupakan kejahatan demi kepuasan pribadi atau biasa dilakukan perorangan/individual.

2. motif ekonomi, politik dan criminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau organisasi tertentu yang berdampak pada kerugian ekonomi dan politik pada pihak lain.


2. Cyberlaw dapat di definisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan tekhnologi internet (cybercrime). Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
-E commerce
- Trademark/Domain names
- Privacy and security on the internet
- Copyright
- Defamation, dan sebagainya.

Contoh daripada cyberlaw ini adalah dibuatnya undang undang hukum yang mengatur mengenai hak cipta dari sebuah aplikasi/software berlisensi, dan menghukum para pembajak atau pengguna secara illegal.


3. Cyberthreats merupakan ancaman yang dilakukan pada media internet, meskipun hanya mengancam namun dapat meresahkan pihak lain yang dapat berdampak pada kerugian ekonomi maupun psikologis. Cyberthreats hanya mode standby dari pada cybercrime yang belum melakukan tindakan.

Contoh dari pada cyberthreats adalah virus, keberadaan virus mengancam keberadaan sebuah file pentih yang dapat terhapus.



4. Cybersecurity merupakan keamanan komputer yang dilakukan untuk mencegah adanya cybercrime, tujuannya untuk meredam kejahatan yang terjadi. Cybersecurity biasanya bertindak sebagai pengalihan cybercrime yang berlaku. Sehingga kerugian atas kejahatan yang terjadi dapat dicegah.

Contoh dari cybersecurity adalah keberadaan antivirus yang mencegah sebuah komputer di masuki virus yang dapat berhujung pada kehilangan file. Antivirus juga dapat menghapus ancaman ancaman virus yang mengancam keberadaan file.



5. Cyberattacks merupakan sebuah perlakukan dari tindak kejahatan yang mengarah pada terjadinya insiden. Cyberattacks mulai beroperasi untuk mengambil keuntungan dari pihak lain dengan cara kejahatan. Cyberattacks dapat menyebabkan kerugian jiwa, ekonomi, trouma DLL.

Contoh cyberattacks ialah pencuri yang mencoba membuka rekening orang lain dengan mencoba-coba kombinasi pin yang berlaku.



Contoh Kasus

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Intemet. Munculnya beberapa kasus "cybercrime" di Indonesia. Seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut adalah salah satu kasus cybercrime tentang penipuan lowongan kerja
melalui media elektronik.

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR melalui alamat website http://Lowongan-
kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource- General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Wama terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA. selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341055 575.

Korban kemudian menghubungi nomor HP.082 341055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAEL yang mengura masalah tiket maupun mbiliari panjemp
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripaktua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah "Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek: 0272477663 an:MUHAMMAD FARID" selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi k. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor LP 625 XII 2012 SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab.Sidrap, dan Korban SUNARDI H Bin HAWI (28) warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RINo. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Subs. Pasal 378 KUHPidana.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates